headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 9

MAKNA LAMBANG JABATAN HAKIM ATAU LAMBANG CAKRA

Logo IKAHI

1. KARTIKA: bintang yang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam memahami lambang kartika ini, maka seorang hakim haruslah insan yang percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan lambang ini, maka seorang hakim diharapkan menjadi seorang insan yang taat melaksanakan ajaran agamanya dengan baik, sehingga hakim dapat dekat dengan Tuhan, dan mampu menerima cahaya keadilan dari Tuhan (keadilan ilahiyah) untuk kemudian mentransformasikannya menjadi keadilan sosial yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (keadilan insaniyah). Karena hakim disebut juga sebagai wakil Tuhan, dengan dekat Tuhan hakim diharapkan dapat memberikan keadilan yang mendekati dengan keadilan Tuhan (keadilan ilahiyah);

Dalam setiap putusan hakim ada irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” artinya putusan tersebut akan dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pihak dalam perkara, masyarakat luas, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan sebelum mengambil putusan, semestinya seorang hakim harus berkontemplasi untuk mendapatkan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa agar dalam mampu memberikan putusan yang adil.

2. CAKRA: merupakan senjata ampuh Dewa Keadilan yang mampu memusnahkan segala kebathilan, kedzaliman, dan ketidakadilan

Cakra ini dimaknai dengan adil.

Dalam memahami lambang ini, maka seorang hakim dituntut untuk berani menegakkan keadilan. Dalam kedinasan seorang hakim, maka harus adil, tidak berprasangka atau berat sebelah (memihak), bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan, memutus berdasarkan keyakinan hati nurani, siap mempertanggungjawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan, hakim harus saling harga menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas, dan mencari saling pengertian;

3. CANDRA: bulan yang menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan

Candra berarti bijaksana / berwibawa;

Dalam memahami lambang ini, hakim dalam kedinasan harus berkepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian pada pekerjaan. Di Luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulkan rasa hormat, anggun dan berwibawa.

4. SARI: Bunga yang semerbak wangi mengharumi kehidupan masyarakat

Sari dimaknai dengan Budi Luhur atau kelakukan tidak tercela

Dalam memahami lambang ini, maka hakim dalam kedinasan harus memiliki sifat tawakal, sopan, ingin meningkatkan pengabdian dalam tugas, bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan), dan tenggang rasa. Di Luar kedinasan maka hakim harus berhati-hati dalam bergaul, sopan dan menjaga susila, menyenangkan dalam pergaulan masyarakat, tenggang rasa, dan selalu menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.

5. TIRTA: Air yang membersihkan segala kotoran di dunia

Tirta dimaknai dengan jujur;

Dalam memahami lambang ini, seorang hakim dalam kedinasan harus bersikap jujur, merdeka (independen), berdiri diatas semua pihak yang berkepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang, bebas pengaruh dari siapapun juga, sepi ing pamrih, tabah. Di Luar kedinasan, seorang hakim tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan serta jabatannya, tidak boleh berjiwa mumpung (dalam konotasi negatif), dan harus waspada.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025