headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 10

Keterangan Ahli di Persidangan: Peran, Kedudukan, dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan

Peran ahli tak sekadar hadir di ruang sidang, tetapi membawa terang dari sudut ilmu yang tak dimiliki hakim, jaksa, dan pengacara. “Keterangan ahli memang bukan segala-galanya, tetapi seringkali menjadi penentu terang atau gelapnya sebuah perkara”. Pengantar Bayangkan keterangan ahli seperti air yang dituangkan ke tanah: membasahi permukaan, meresap ke dalam, menghindari bebatuan, dan berusaha mencapai lapisan terdalam. Begitulah peran seorang ahli di persidangan: menjelaskan suatu bidang ilmu dari dasar hingga detail, tanpa keluar dari batas keahliannya. Dalam konteks hukum, seorang ahli memiliki tanggung jawab besar. Ia harus mampu menjelaskan bidang ilmunya secara umum, mulai dari asas, prinsip, hingga pedoman dengan cara yang mudah dimengerti oleh orang lain. Di tahap ini, biasanya pendapatnya masih bisa diikuti dan diulang oleh pihak lain. Namun, tak cukup sampai di situ. Seorang ahli juga wajib memahami detail teknis dalam bidangnya secara lebih spesifik, mengacu pada peraturan perundang-undangan, studi banding, dan berbagai referensi. Tetapi, dia juga harus tahu batas, jangan sampai membahas hal-hal yang di luar kompetensinya. Seperti air yang tak bisa menembus batu, ahli harus tahu mana wilayah yang bukan ranahnya. Lebih dalam lagi, keahlian seorang ahli harus mencakup pengalaman langsung di lapangan. Keterangan ahli dalam hukum acara pidana yakni pendapat dari seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk membantu menjelaskan suatu perkara pidana (Pasal 1 angka 28 KUHAP).

Selengkapnya KLIK DISINI

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025