PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
a. Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
Ø pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
Ø tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
Ø permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
Ø pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
Ø informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
Prosedur Keberatan
a. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPTA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
b. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPTA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPTA) pada Mahkamah Agung.
c. Penanggungjawab (KPTA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
Pemanfaatan Informasi
- Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
Sanksi
- Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.


