SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 40

HAK-HAK PENCARI KEADILAN BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  3. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya pada awal pemeriksaan.
  4. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  5. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  6. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  7. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  8. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  9. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  10. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  11. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  12. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  13. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  14. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  15. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali putusan dalam acara sederhana.
  16. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  17. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025