headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 11

TATA CARA PENOMORAN PERKARA

Setelah Pengguna Terdaftar mengajukan pendaftaran perkara dan membayar panjar biaya perkara secara elektronik, Panitera Muda Gugatan/Permohonan melakukan proses pengecekan dengan tahapan sebagai berikut:

a. melakukan login pada Aplikasi e-Court berdasarkan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) petugas yang diberikan oleh Administrator SIPP;

b. mengecek pembayaran dan berkas yang diajukan oleh Pengguna Terdaftar dalam menu pendaftaran perkara baru;

c. memilih klasifikasi perkara; dan

d. memberi status terverifikasi atau tidak terverifikasi terhadap pendaftaran perkara baru.

SIPP memberikan nomor perkara secara otomatis setelah pendaftaran perkara berstatus terverifikasi.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025