headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 10

PEDOMAN PELAPORAN SPPT (PENGGANTI LHKASN)

Catatan:

Berdasarkan  Surat Edaran Menteri PANRB No. 02 Tahun 2023. Laporan LHKASN tidak lagi diwajibkan secara terpisah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak diwajibkan LHKPN, karena kini cukup melaporkan harta kekayaan melalui SPT Tahunan. Bukti penerimaan SPT Tahunan yang memuat laporan harta kekayaan dianggap telah memenuhi kewajiban LHKA

Berikut Penjelasan dan Pedoman Pelaporan SPPT

SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi wajib pajak badan.

Merujuk Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 dijelaskan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771.

Penjelasan tentang Formulir SPT PPh Badan 1771

Dalam formulir SPT PPh Badan 1771, Wajib Pajak Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut:

1. Identitas lengkap

2. Penghasilan kena pajak

3. PPh terutang

4. Kredit pajak

5. PPh kurang/lebih bayar

6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan

7. Kompensasi kerugian fiskal

8. PPh final

9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak

Formulir SPT 1771 ini terdiri lampiran I hingga VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak badan sesuai yang diatur dalam PER-19-PJ-2014.

Berikut penjelasan enam lampiran dalam formulir SPT PPh Badan 1771 dan cara mengisinya:

A. Lampiran Formulir 1771-I

Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

Pada lampiran ini, Anda harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

B. Lampiran Formulir 1771-II

Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.

Sehingga, harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.

Kolom (1) : nomor urut

Kolom (2) : perincian

Kolom (3) : diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan

Kolom (4) : diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan

Kolom (5) : diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha

Kolom (6) : diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)

C. Lampiran Formulir 1771-III

Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak

Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran

Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran

Kolom (4) : diiisi dengan: – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh

Kolom (5) : diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan

Kolom (6) : diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut

Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”

Kolom (8) : diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy

D. Lampiran Formulir 1771-IV

Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha.

E. Lampiran Formulir 1771-V

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan.

Bagian A : DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas

Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas

Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”

Kolom (5) : diisi dengan jumlah modal yang disetor

Kolom (6) : diisi dengan persentase kepemilikan

Kolom (7) : diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.

Bagian B : DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2) : diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas

Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas

Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”

Kolom (5) : diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris.

Ketahui juga tentang tarif PPh Badan terbaru sesuai UU HPP agar perhitungan pajak penghasilan benar dan tepat.

F. Lampiran Formulir 1771-VI

Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

G. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran I – VI dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A.

Lampiran khusus tersebut berisi informasi di antaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/ diamortisasi.

Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai:

- Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;

- Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025