Bantaeng, 3 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bantaeng melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hatibinwasda pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Bantaeng. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bantaeng dan diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara, serta pegawai Pengadilan Agama Bantaeng.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pimpinan melakukan peninjauan terhadap capaian kinerja setiap unit kerja sekaligus memberikan arahan strategis guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh aparatur.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng menekankan pentingnya peningkatan kinerja seluruh aparatur, khususnya pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan. Bidang kepaniteraan diharapkan terus meningkatkan kualitas administrasi perkara, administrasi persidangan, ketepatan penyelesaian perkara, serta ketertiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bidang kesekretariatan diminta untuk terus memperkuat pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, serta sarana dan prasarana guna mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif dan efisien.
Selain evaluasi kinerja, rapat juga difokuskan pada tindak lanjut atas hasil Pengawasan Hatibinwasda. Ketua Pengadilan Agama Bantaeng menginstruksikan agar seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan segera ditindaklanjuti secara optimal oleh masing-masing penanggung jawab. Tindak lanjut tersebut mencakup berbagai aspek, yaitu Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik.
Dalam pembahasannya, setiap bidang diminta melakukan identifikasi terhadap temuan yang masih memerlukan penyempurnaan, menyusun langkah-langkah perbaikan, serta memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Ketua Pengadilan Agama Bantaeng juga menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pengawasan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui rapat ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bantaeng semakin meningkatkan sinergi, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Monitoring dan evaluasi secara berkala serta penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung, modern, profesional, dan berintegritas sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.


