SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

on . Dilihat: 7

MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, Ketua dan Panitera Pengadilan Agama (PA) Bantaeng mengikuti Diklat Singkat Eksekusi Putusan Perdata. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pendidikan dan pelatihan (Diklat) intensif ini berlangsung secara tatap muka selama lima hari, sejak hari Senin, 29 Juni 2026 hingga Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Hotel The Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan.

Acara ini diikuti oleh 40 perserta, terdiri dari Pimpinan, Panitera dan Panitera Muda dari 23 Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Hadir langsung mewakili Pengadilan Agama Bantaeng yaitu Amirullah Arsyad Ketua PA Bantaeng bersama H. Erwin Amir Betha Panitera PA Bantaeng.

Pendalaman Teori dan Praktik Eksekusi

Selama diklat berlangsung, para peserta dibekali dengan materi-materi krusial yang mengombinasikan pendalaman teori hukum acara serta simulasi praktik administrasi eksekusi di lapangan. Fokus utama pembahasan meliputi:

  1. Tata Kelola Administrasi Eksekusi: Prosedur telaah permohonan eksekusi, akurasi pendaftaran, hingga manajemen dokumen elektronik (E-Execution).

  2. Hukum Acara Aanmaning: Teknik penanganan teguran yang efektif agar eksekusi dapat berjalan secara sukarela.

  3. Mitigasi Kendala Lapangan: Strategi eksekusi riil (seperti pengosongan objek) dan koordinasi lintas sektoral dengan aparat keamanan serta BPN guna menghindari konflik sosial.

  4. Lelang Eksekusi perdata: Prosedur penilaian aset (appraisal) hingga pelaksanaan lelang melalui KPKNL secara transparan.

Amirullah Arsyad menyampaikan bahwa keikutsertaan PA Bantaeng dalam diklat ini sangat strategis. Menurutnya, eksekusi adalah mahkota dari sebuah putusan pengadilan. Putusan seadil apa pun tidak akan bermakna tanpa adanya tata kelola eksekusi yang responsif, berkepastian hukum, dan humanis.

"Melalui diklat singkat ini, kami menyamakan persepsi dan memperbarui pemahaman regulasi, terutama pemanfaatan teknologi informasi untuk modernisasi administrasi eksekusi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bantaeng," ujarnya.

Komitmen Bersama

Dengan selesainya diklat ini pada 3 Juli lalu, diharapkan seluruh ilmu, dokumen formula (seperti standardisasi Berita Acara Sita), dan strategi eksekusi yang didapatkan dapat segera diimplementasikan di lingkungan PA Bantaeng. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara pada tahapan eksekusi serta meminimalisir adanya kesalahan prosedur administratif yang dapat memicu gugatan perlawanan (derden verzet).

Kegiatan ditutup secara resmi oleh perwakilan Pustrajak Mahkamah Agung RI dengan penyerahan sertifikat diklat secara elektonik kepada para peserta yang telah dinyatakan lulus dalam evaluasi pelatihan tersebut. (Tim Humas PA Bantaeng)

Add comment


Security code
Refresh

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025
0 - Call to a member function execute() on int
0 - Call to a member function execute() on int

Anda tidak dapat mengunjungi halaman ini karena:

  1. sebuahbookmark/favorit yang sudah kadaluwarsa
  2. sebuah mesin pencari yang memiliki daftar ketinggalan jaman untuk situs ini
  3. sebuahalamat yang salah ketik
  4. anda tidak memiliki akses ke halaman ini
  5. Sumber daya yang diminta tidak ditemukan.
  6. Sebuah kesalahan telah terjadi saat memproses permintaan Anda.

Coba salah satu halaman berikut:

Jika masalah berlanjut, silakan hubungi Administrator sistem situs ini dan laporkan kesalahan di bawah ini.

Call to a member function execute() on int