” TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA BANTAENG YANG AGUNG “
” MENJAGA KEMANDIRIAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG “
” MEMBERI PELAYANAN YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN “
” MENINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN & PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP KINERJA DAN PRILAKU APARATUR PENGADILAN AGAMA BANTAENG”
” MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI PENGADILAN AGAMA BANTAENG ‘
VISI MISI PA BANTAENG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WILAYAH HUKUM
STRUKTUR ORGANISASI
SEJARAH BERDIRI
DAFTAR MANTAN PIMPINAN
AGENDA KEGIATAN KANTOR
ALAMAT KANTOR
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng