Slide 1 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 2 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 3 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous slide
Next slide
PENCARIAN PERKARA

LACAK PERKARA KASASI

VALIDASI AKTA CERAI ANDA

SIPP WEB

A.   CERAI GUGAT

Adalah Gugatan pemutusan hubungan Hukum sebagai suami dan istri yang diajukan oleh pihak istri yang berkedudukan sebagai Penggugat dan suami yang berkedudukan sebagai Tergugat.

Pengajuan Gugatan Cerai dengan memperhatikan sebagai berikut :

  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  • Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
TATA CARA PENGAJUAN

 

 

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Bantaeng.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Bantaeng, membayarnya melalui Bank BRI Cabang Bantaeng, dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/cuma-cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama Bantaeng, kemudian Penggugat dan Tergugat nanti dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan kealamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/ sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/ Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan  hari sidang jaraknya sekurang-kuranya 3 bulan.
PROSES PERSIDANGAN
  1. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi Perdamaian, perkara dicabut.
  2. Dalam Persidangan Para Pihak(Penggugat dan Tergugat) dibebani wajib Pembuktian sesuai dalam dalil gugatannya, dengan menghadirkan alat bukti Formil (alat bukti tertulis yang berkaitan dengan dalil gugatan seperti Buku Nikah dan alat Bukti lain yang terkait), serta pembuktian Materiil yakni minimal dua orang Dewasa dan cakap menurut Hukum yang mengetahui dan menjadi saksi dan diminta keterangannya dibawah Sumpah oleh Majelis Hakim
  3. Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, jenis putusan dapat berupa putusan yang dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima (NO).
  4. Setelah penyampaian putusan tersebut dibacakan dan disampaikan kepada keduia belah  pihak berperkara, dimungkinkan adanya upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, apabila pemeriksaan perkara berlangsung secara verstek, pihak Tergugat(suami) dapat mengajukan upaya Hukum Verzet dengan memperhatikan ketentuan persyaratan Pengajuan Perkara Verzet(Silahkan buka Prosedur Berperkara Verzet), upaya Hukum Banding dan Verzet dapat diajukan dengan ketentuan Putusan tersebut belum Incraaht/belum Berkekuatan Hukum Tetap(14 hari setelah putusan dibacakan/disampaikan);
  5. Pengambilan sisa Panjar Perkara(jika masih tersisa) dapat diambil penggugat setelah sidang Pembacaan putusan tersebut dibacakan di Layanan PTSP Kasir;
  6. Apabila Putusan telah berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.

A.   CERAI TALAK

Adalah Permohonan Cerai Yang diajukan oleh pihak Suami yang berkedudukan sebagai Pemohon sedangkan Istri Berkedudukan sebagai Termohon.

Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

Pengajuan Permohonan diajukan di Pengadilan Agama :

  • Yang daerah Hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon(istri) (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 1989)
  • Bila Termohon(Istri) meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Termohon (Istri) berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)

TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN:

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hokum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/ hadhanah , nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Bantaeng membayar panjar biaya perkara melalui  Bank BRI Cabang Kabupaten Bantaeng yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.

 

 

PROSES PERSIDANGAN

  1. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  2. Pihak Berperkara(Pemohon dan Termohon) dibebani kewajiban pembuktian dengan mengajukan alat bukti berupa alat bukti Formil yang berkaitan dengan dalil dalam permohonan (berupa alat bukti dokumen seperti Buku Nikah, Alat Bukti lain yang berkaitan), serta Bukti Saksi dengan menghadirkan minimal dua orang Dewasa dan cakap menurut Hukum yang mengetahui duduk permasalahan dan dalil/alasan permohonan yang diajukan.
  3. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.Dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  4. Pihak berperkara(Pemohon dan Termohon) sendiri atau keduanya jika tidak puas dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum Banding terhitung sejak putusan tersebut dibacakan, apabila proses persidangan berjalan dengan verstek(diluar kehadiran pihak Termohon/Istri) pihak Termohon dapat mengajukan upaya Hukum Verzet dengan dalil/alasan yang sesuai dalam persyaratan pengajuan Verzet(silahkan buka Prosedur pengajuan Verzet)
  5. Apabila putusan telah Incraacht(Berkekuatan Hukum Tetap/lewat 14 hari setelah putusan disampaikan) izin ikrar dijatuhkan , Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak;
  6. Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  7. Apabila sidang Pengucapan Ikrar telah dilaksanakan, Pemohon dan Termohon dapat mengambil Akta Cerai yang diterbitkan oleh Kepanitareaan Pengadilan Agama Bantaeng terhitung setelah sidang pengucapan Ikrar dilaksanakan.

 D.   KEWARISAN

Gugatan Kewarisan adalah gugatan yang diajukan oleh ahli waris terhadap ahli waris lainnya terkait dengan kepemilikan/penguasaan obyek warisan yang kemudian menjadi obyek sengketa.

Dalam perkara gugatan kewarisan, terlebih dahulu ditetapkan Ahli Waris yang sah, dalam proses ini dapat dimungkinkan diajukan terpisah Permohonan Penetapan Ahli Waris sebelum Gugatan Warisan diajukan.

PENDAFTARAN 

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama, pembayarannya melalui Bank BRI Cabang Kabupaten Bantaeng dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang panjar biaya perkara.
  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

 

 

PROSES PERSIDANGAN

  1. Dalam tahapan persidangan selalu ditempuh upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  menggunakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  2. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan.
  3. Pada Proses Persidangan Penggugat dan Tergugat dibebani kewajiban Pembuktian dengan mengajukan alat bukti Formil(Dokumen yang terkait dengan dalil dalam gugatan Harta Bersama yang diajukan, seperti : Akta Cerai, Surat Bukti Kepemilikan atas obyek sengketa dan sebagaianya, semua alat bukti tersebut difotocopy dan diberi meterai 10000 stempel pos(Nazagelen), Alat bukti Materiil berupa menghadirkan minimal dua orang Dewasa sebagai saksi yang mengetahui permasalahan dalam gugatan tersebut yang dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
  4. Majelis Hakim dapat memerintahkan Peletakan sita atas obyek sengketa jika dalam gugatan awal Penggugat mengajukan Permohonan Peletakan Sita sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara.
  5. Majelis Hakim juga dapat memerintahkan Pemeriksaan Setempat Obyek sengketa apabila dianggap dalam tahap pemeriksaan pokok perkara Mejelis Hakim ingin memastikan tentang obyek sengketa tersebut.
  6. Pada tahapan Sidang Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan di depan sidang terbuka untuk umum;
  7. Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan isi dalam Putusan Majelis Hakim tingkat pertama, paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan/disampaikan kepada Penggugat dan Tergugat
  8. Terhadap putusan yang telah incraaht(Berkekuatan Hukum Tetap) dimungkinkan adanya permohonan Eksekusi putusan, apabila salah satu pihak tidak menaati isi putusan, Permohonan Eksekusi diajukan dengan mengajukan Permohonan sama seperti pengajuan pendaftaran perkara.

E.   ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR)

Itsbat Nikah, adalah Permohonan Penetapan pengesahan pernikahan Para Pemohon(suami istri) yang telah terjadi namun tidak didaftar untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi Tempat Pernikahan;

Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Pernikahan dimungkinkan diajukan salah satu pihak suami atau istri atau oleh ahli warisnya(gugatan itsbat Nikah)

Sebelum pengajuan Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, harus memperhatikan sebagai berikut :

–  Alasan tidak dicatatkannya pernikahan bisa dimungkinkan :

  1. Ketidakpahaman Para Pemohon tentang arti Penting Pencatatan Nikah
  2. Para Pemohon kesulitan Biaya Pendaftaran Pencatatan pada saat akan mengajukan permohonan Pendaftaran Pancatatan Nikah di KUA setempat.
  3. Para Pemohon telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi akan tetapi tidak dicatatkan oleh pihak Petugas Pencatat Nikah KUA(kelalaian Petugas)
  4. Adanya persyaratan tentang calon suami istri yang tidak terpenuhi menurut UU (contoh faktor batas usia calon mempelai), sehingga Para Pemohon tetap melanjutkan pernikahan tanpa dicatatkan.
– Status Para Pemohon sebelum pernikahan dilangsungkan ;
  1. Pihak Calon Mempelai tidak terikat dalam hubungan pernikahan sebelumnya(Bukan suami sah dari istri lainnya, atau bukan Istri dari suami lainnya), (seringkali ditemukan status dalam pernikahan sebelumnya berpisah/bercerai tidak sah(tidak melalui proses perceraian di Pengadilan Agama)
PROSES PENDAFTARAN
  1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.  Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
  3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama  pembayarannya dilakukan melaui Bank BRI Cabang Bantaeng yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan cuma-cuma/prodeo.
  4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat  Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
  5. Ketua PA,  membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari  diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu,  minimal 3 hari kerja sebelum  sidang  dilaksanakan.

 

 

PROSES PERSIDANGAN

  1. Pada Proses persidangan Para Pemohon atau Penggugat dan Tergugat (jika perkara Contentius) dibebankan kewajiban Pembuktian dengan menghadirkan alat bukti Formil(dokumen pendukung dalil Permohonan/Gugatan seperti Kartu Keluarga,KTP, Surat Keterangan Pemerintah seetempat dan dokumen lain terkait, semua alat bukti tersebut dilampirkan di persidngan dan difotocopy diberi meterai 10000 distempel pos(Nazagelen dan didaftarkan sebagai alat bukti), Alat bukti Materill berupa menghadirkan saksi yang berstatus Dewasa dan cakap menurut Hukum untuk dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
  2. Dalam persidangan Pembacaan Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan dalam sidang Terbuka untuk umum.
  3. Para Pemohon atau Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Kasasi jika tidak puas/tidak menerima isi putusan Majelis hakim Tingkat pertama terhitung paling lambat 14 hari  sejak putusan dibacakan/disampaikan kepadanya)
  4. Produk Penetapan/Putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama, selanjutnya oleh pihak Pemohon/Penggugat dapat mendaftarkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan agama yang termaktub dalam Penetapan/Putusan tersebut untuk diterbitkan Kutipan Akta Nikah.
 
PROSEDUR PERKARA

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

PROSEDUR UPAYA HUKUM VERZET

PROSEDUR UPAYA HUKUM BANDING

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI

PROSEDUR UPAYA PENINJAUAN KEMBALI

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK HUKUM

PROSEDUR EKSEKUSI

© tim_IT PA Bantaeng