Link Laporan Pengaduan Pelanggaran Aparatur Mahkamah Agung
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Dasar Hukum:
SK KMA No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
AMIRULLAH ARSYAD, S.H.I.,M.H.
KETUA PENGADILAN AGAMA BANTAENG
H ERWIN AMIR BETHA.,S.H.,M.H.
PANITERA PENGADILAN AGAMA BANTAENG
DEWAN PERTIMBANGAN
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecuali
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa lnformasi.
Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan
ATASAN PEJABAT PPID
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan lnformasi.
Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Informasi Publik di unit/ satuan kerjanya.
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/satuan kerjanya.
Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi)
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi
Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan lnformasi Publik.
Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan proscdur yang berlaku.
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien.
Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
TAUFIK, S.H
PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN AGAMA BANTAENG
Dra. Hj SITTI NURAENI
PANITERA MUDA GUGATAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG
JUNAEDI, S.H
PANITERA MUDA PERMOHONAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG
ISMAIL HAMKA S.ST
KASUBAG UMUM DAN KEUANGAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG
MUSTAMIN, S.H.
KASUBAG KEPEGAWAIAN DAN ORTALA PENGADILAN AGAMA BANTAENG
ANSOR
KASUBAG PERENCANAAN TEKHNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG
PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) Pelaksana
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan lnformasi ditolak;
Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Inforrnasi Publik.
TAUFIK, S.H
PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN AGAMA BANTAENG
ZULFITRAH, S.H
PPNPN PENGADILAN AGAMA BANTAENG
Petugas Layanan Informasi
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi
Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
Menerima dan memilah Permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik
Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik
Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik
Admnistrator/Jurnalis/Editor
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng