LAPORKAN...!!!!

Link Laporan Pengaduan Pelanggaran Aparatur Mahkamah Agung

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

LAPOR

Pengadilan Agama Bantaeng berkomitmen untuk menyelenggarakan Pelayanan yang :

  1. Bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Bersih dari Layanan tanpa Pungutan Liar diluar aturan yang ditetapkan
  3. Layanan yang Cepat ramah dan Humanis dengan menerapkan “Senyum, Sapa, Salam” untuk mewujudkan Layanan yang Excelent;

Pengadilan Agama Bantaeng berkomitmen untuk menegakkan aturan kedisiplinan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bantaeng dengan memberikan Layanan Pengaduan apabila Masyarakat  mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan dan terbuka dengan segala kritik yang membangun dengan memberikan akses mengajukan Pengaduan atas keluhan yang diterima ;

Pengaduan dapat diajukan dengan cara :

  1. Secara Lisan
    • Melalui telepon ((0413)21181/2525060, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
    • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bantaeng, Jln. A. Manapiang No 1., Bantaeng (Layanan Informasi Pengaduan PA Bantaeng)
  2. Secara Tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Bantaeng, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. A Manappiang No.1 Bantaeng (Layanan Informasi Pengaduan PA Bantaeng)
    • Melalui e-mail : bantaeng@pta-makassarkota.go.id
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  3. Secara Online
    • Melaporkan melalui Pengaduan Online Pengadilan Agama Bantaeng, dengan mengisi Formulir Pengaduan di link ………………………
  1. Penerimaan Pengaduan
    • Pengadilan Agama Bantaeng akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pengadilan Agama Bantaeng akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
    • Pengadilan Agama Bantaeng akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
    • Pengadilan Agama Bantaeng hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor (Nama , alamat, Nomor Kontak, serta materi keluhan/Pengaduan)

 

PENGADUAN

HAK HAK PELAPOR

REKAPITULASI PENGADUAN

FORMULIR PENGADUAN

PENGAWASAN

PENGAWASAN

DAFTAR PEJABAT PENGAWAS

HUKUMAN DISIPLIN

KODE ETIK

Picture of Edi Sudiawan
Edi Sudiawan

Admnistrator/Jurnalis/Editor

© tim_IT PA Bantaeng