LOGO PA bantaemkecil
HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

Hak-Hak Pokok dalam persidangan adalah sebagai berikut :

  1. Hak untuk didampingi oleh Kuasa Hukum;
  2. Hak berperkara di Pengadilan dengan biaya ditanggung oleh Negara jika anggaran yang disediakan oleh Negara pada Pengadilan Agama tersebut masih tersedia.(Hak ini diperuntukkan bagi para Pencari Keadilan yang tidak mampu secara material);
  3.  Hak untuk mengajukan Jawaban(jawaban, Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) dimuka persidangan;
  4. Hak mendapatkan kesempatan penyelesaian sengketa perkaranya melalui Mediasi serta Hak menolak Mediasi;
  5. Hak mengajukan alat bukti dalam persidangan atau menolak mengajukan alat bukti;
  6. Hak mengajukan kesimpulan dalam Persidangan.
AKSES CEPAT

PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

HAK POKOK PENCARI KEADILAN

TATA TERTIB PERSIDANGAN

© tim_IT PA Bantaeng