
Bantaeng 08 Juli 2025. Terhitung sejak tanggal 01 Juli 2025 Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI telah merilis Inovasi Layanan berbasis Elektronik yakni e-AC (Elektronik Akta Cerai) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 , tanggal 18 Juni 2025 tentang penerapan Akta Cerai Online bagi seluruh Lembaga Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
e-AC sendiri adalah merupakan aplikasi berbasis elektronik yang dibangun dan dikembangkan secara mandiri oleh talenta-talenta muda badan Peradilan Agama, yang berfungsi memberikan kemudahan bagai para pencari keadilan maupun Kuasa Hukum untuk memperoleh Salinan Putusan dan Akta Cerai berbasis Elektronik. Data Akta Cerai ditarik dari server SIPP Pengadilan Agama sebagai server utama pengelolaam perkara tingkat pertama yang kemudian oleh aplikasi e-AC diterbitkan Akta Cerai Online maupun Salinan Putusan Online dengan memanfaatkan kode unik QR Code.
Keuntungan Kemudahan
e-AC sendiri memberikan Keuntungan dan kemudahan bagi para pihak berperkara untuk memperoleh Akta Cerai maupun salinan Putusan, cukup dengan gadget berbasis Android ataupun IOS dengan akses ke laman https://eac.mahkamahagung.go.id pengguna dapat mendaftarkan permohonan pengambilan Produk Pengadilan tersebut di tempat tanpa repot bersusah payah ke Pengadilan mengambilnya, karena telah disediakan fitur Pembayaran biaya pengambilan Produk sebagai PNBP, bisa didownload dan dicetak sendiri dimanapun dan kapan pun.
Sementara itu disisi Pengadilan Agama sendiri,kehadiran e-AC sebagai bentuk upgrade layanan untuk memberi kemudahan kepada Masayarakat dan Upgrade Produk Layanan berbasis Elektronik yang sebelumnya masih menggunakan Produk Pengadilan secara manual tentunya dengan penerapan e-AC ini lebih menghemat dengan hilangnya biaya pembuatan Blangko Akta Cerai yang setiap tahun di bagikan ke semua Pengadilan.
Tantangan dan Hambatan
Penerapan e-AC ini sendiri yang masih seumur Jagung masih mempunyai kekurangan.Bagi pihak Pengadilan sendiri masih berupaya membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi di lingkup Pengadilan Agama, Sumber Daya Manusia yang masih terbatas tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Peradilan untuk menghasilkan Produk Hukum Pengadilan, tingkat pemahaman alur kerja Aplikasi terus ditingkatkan terutama bagi Pegawai yang secara Tupoksi berkaitan dengan e-AC ini.
Disisi Pencari keadilan sendiri tentunya dikarenakan taraf pendidikan dan pemahaman penggunaan Tekhnologi Informasi sendiri menjadi tantangan bagi pihak Pengadilan.Membayangkan pihak berperkara tidak memahami Tekhnologi Informasi (Gaptek) harus berhadapan dengan Penggunaan e-AC menjadi tantangan tersendiri bagi Petugas Produk Pengadilan.Namun itu semua akan berproses dan akan menjadi lebih baik kedepannya.
PA Bantaeng menerapkan e-AC
Pengadilan Agama Bantaeng sendiri terhitung sejak tanggal 01 Juli 2025 telah menerapkan Penggunaan e-AC, meskipun pada awalnya belum sempurna, akan tetapi seiring perjalanan waktu dan didukung Sumber Daya yang mulai memahami alur kerja aplikasi sudah bisa menjalankan aplikasi e-AC
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng