LAPORKAN...!!!!

Link Laporan Pengaduan Pelanggaran Aparatur Mahkamah Agung

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

LAPOR

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bantaeng berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Bantaeng akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Bantaeng

  1. Melalui layanan Whatsapp resmi Pengadilan Agama Bantaeng di nomor 082311118699, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
    Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bantaeng.
  2. Datang Langsung ke Pengadilan Agama Bantaeng melalui layanan Meja Informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Bantaeng yang selanjutnya oleh Petugas Layanan akan dibantu untuk perolehan Informasi terkait
  3. Melalui aplikasi online layanan Meja Informasi yang dikembangkan secara mandiri oleh Pengadilan Agama Bantaeng(on process)
 
 
  • Pengadilan Agama Bantaeng akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  • Pengadilan Agama Bantaeng akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  • Pengadilan Agama Bantaeng akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Agama Bantaeng hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
    Bagikan
AKSES TERKAIT

CARA PEROLEHAN INFORMASI

HAK HAK PEMOHON INFORMASI

BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI

PENGELOLA INFORMASI

Picture of Edi Sudiawan
Edi Sudiawan

Admnistrator/Jurnalis/Editor

© tim_IT PA Bantaeng