LAPORKAN...!!!!

Link Laporan Pengaduan Pelanggaran Aparatur Mahkamah Agung

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

LAPOR

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2– 144/KMA/SK/1/2023

No.UraianBiaya
1.Biaya Salinan Informasi Berupa Print OutRp. 2.000,- / Lembar
2.Biaya Salinan Informasi Berupa FotokopiRp. 300,- / Lembar
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
AKSES TERKAIT

CARA PEROLEHAN INFORMASI

HAK HAK PEMOHON INFORMASI

BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI

PENGELOLA INFORMASI

Picture of Edi Sudiawan
Edi Sudiawan

Admnistrator/Jurnalis/Editor

© tim_IT PA Bantaeng