Pada Hari Rabu, 14 Agustus 2024, Pengadilan Agama Bantaeng menerima Kunjungan Tim Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I., dan disambut langsung oleh jajaran pimpinan Pegadilan Agama Bantaeng. Tim Audit Kinerja Badan Pengawas Mahkamah Agung RI terdiri dari Ibu Susilowati sebagai ketua tim, didampingi Kholis, S.H., Gugun Gunawan, S.H., Iva Fairouz Arifnadya, serta Betty Kurnianingtyas, S.Kom, sebagai anggota tim yang akan melaksanakan Audit Kinerja Pengadilan Agama Bantaeng.
Dalam Pelaksanaan Audit Kinerja tersebut, Tim Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI., melakukan uji telaah Dokumen fisik baik berkas Pekara maupun dokumen lain yang berhubungan dengan Tupoksi Pengadilan Agama Bantaeng sebagai lembaga peradilan dan selama dua hari Tim melakukan tugas tersebut termasuk wawancara dengan Pejabat maupun Petugas terkait.
Dalam Pemaparannya di Ekspose hasil Audit Kinerja, Tim Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang pada intinya adanya beberapa item yang harus dilakukan perbaikan oleh Pengadilan Agama Bantaeng, hal ini merupakan bagian dari perbaikan kinerja Pengadilan Agama Bantaeng untuk mewujukan sebagai Lembaga Peradilan yang Agung.
Lebih lanjut Ibu Susilowati,, menyampaikan pesan dari Kepala Bada Pengawasan Mahkamah Agung R.I, mengenai pentingnya Pegawai Mahkamah Agung R.I mempedomani Peraturan tentang Pedoman Prilaku Hakim dan Aparatur Sipil Negara, agar tidak ada lagi berita miring tentang prilaku Aparat Mahkamah Agung yang menciderai nama baik dan keagungan lembaga yang kita cintai bersama, “tolong jaga prilaku kita baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan” imbuh Ibu Susilowati.
Sementara itu, Amirullah Arsyad, S.H.I.,M.H., menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Bantaeng sangat bersyukur dan suatu kehormatan mendapatkan giliran pertama dalam Audit Kinerja Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I., apalagi Pengadilan Agama Bantaeng tahun ini mendapatkan pengusulan untuk penilaian Zona Integritas dan tentunya ini sangat berharga dalam menghadapi penilaian Zona Integritas dan berharap seluruh Aparat Pengadilan Agama Bantaeng dapat mengambil bagian dalam perbaikan kinerja agar dapat mewujudkan terpenuhinya penilaian Zona Integritas.
Diakhir acara dilakukan Penandatanganan dan penyerahan Kontrak Kerja penyelesaian temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I kepada Pengadilan Agama Bantaeng yang akan ditindaklajuti dalam jangka waktu 60 hari.