PELANGGARANACARA GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015DAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 20191 H.Asmu’i Syarkowi (Hakim Tinggi PTA Jayapura)
PENDAHULAN
Sebagaimana diketahui,bahwa dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal, Mahkamah Agung, antara lain,telahmenerbitkanPeraturan Mahkamah Agung (PERMA)Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah denganPERMANomor 4 Tahun 2019 tentang gugatan sederhana, selanjutnya disebut “GS”.Kedua PERMA tersebut,pada pokoknyamemberikanpetunjuk teknis tentang prosedur mengajukanGSdi pengadilan. Tujuan diterbitkannyaPERMAini,yang paling penting, adalahuntuk menjawab persoalan masyarakat mengenai hukum yang bersangkut paut dengan dunia bisnis yangbiasanya dihadapkan dengan persoalan hukum di pengadilan yangseringberlangsung bertele–tele. Akan tetapi,meskipun sudah ada prosedur khusus tersebut, bisa saja terjadisebuah pengadilan ternyata menerima perkaradengan kriteria GSberikut teknis pemeriksaannya, tidak sesuai dengan kriteriapenerimaan danpemeriksaan sebagaimana diatur dalam PERMAdimaksud.
Secara teknispetunjuk yang terkandung dalamPERMAtersebut sebenarnya sudah detail. Akan tetapi, sesempurna apa pun suatu aturan, ketika bersentuhan dengan persoalan praktis di lapangan memang masih sering terdapat celah yang belum menjawab semua permasalahan di lapangan. Hal ini wajar, karena suatu aturan bersifat status sedangkan persoalan di lapangan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat. Dan, salah satucelahpermasalahanyangtampaknyabelumterjawabdalamPERMAtersebut, sehingga perlu diangkat dalam pembahasan ini, dalam hal ini bagaimana ketika ada suatu perkara yang telah memenuhi kriteria gugatan sederhana didaftar secara biasa. Dari uraian di ataspenulis membuat rumusan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan inisebagai berikut: 1.Bolehkah pengadilan mendaftar “perkara GS” dengan perkara biasa? 2.Bagaimanasikap hakim banding ketika menerima perkara tersebut ?
Sebelum dilakukan analisis lebih lanjut, perludiuraikanlebih dulu hal–hal normatif yang terkandung dalam aturan yang berkaitan dengan GS, dalam hal inimenurutPERMA Nomor 2 Tahun 2015 danPERMANomor 4 Tahun 2019. 1.Dasar Hukum
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengatur kepentingan beracara dengan gugatan sederhanainiMahkamahAung2kalitelahmembuatregulasidengan menerbitkan payung hukum berupa peraturan Mahkamah Agung yaitu:
–PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana –PermaNomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. PERMAkeduaditerbitkantidakdimaksudkan untuk mencabutPERMAyang pertama (PERMANomor 2 Tahun 2015) tetapi hanya mengubah beberapa pasal yang ada. Terdapat penambahan beberapa pasal dengan menyelipkan beberapaketentuansebagai pelengkap pasal–pasal sebelumnya. Dengan demikian, dengan berlakunyaPERMA Nomor 4 Tahun 2019, tidak berartiPERMANomor 2 Tahun 2015 harus ditinggalkan, melainkan tetap berlaku sehingga keduanya saling melengkapi satu sama lain.
2.Pengaturan PokokPERMA Oleh karenaPERMAtersebut menyangkut regulasi yang berkenaan hukum acara, makaharusmenjadipijakanpengadilanagamaketika melakukan penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara apabila pendaftaran gugatan sederhana. Mengapa demikian, kerena hukum acara merupakan aturan main yang berlaku secara rigid. Konsekuensi akibat pelanggaran hukumacara, dipandanglebih serius dibanding pelangaran terhadap hukum meteriil. Rigiditas hukum acara tentu dimaksudkan agar tidak terjadi polarisasi penerapan aturan main dalam penyelesaian perkara.
Dengan mengacu kepada ketentuanPERMAtersebut, bahwa yang diatur oleh PERMAtersebut adalah hal–hal sebagai berikut: Objek gugatan mengenai perkara cedera janji an/atau perbuatan melawan hukum. (Pasal 3 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015).Masing–masing subjek hukum (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecali mempunyai kepentingan hukum yang sama.(Pasal 4 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015).
Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana.(Pasal 4 ayat 2 PERMA Nomor 4 Tahun 2019).
Nilai gugatan yang sebelumnya 200 juta rupiah, berdasarkanPerma4 Tahun 2019 menjadi 500 juta rupiah.
Membolehkan penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum penggugat dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakilyangberalamatsamadenganpengadilanyangwilayahhukumnya mewilayahitergugat.(Pasal 4 ayat 3a PERMA Nomor 4 Tahun 2019). Membolehkan penggugat dan tergugat menggunakan fasilitasberperkara secara elektronikyangmeliputie–filing,e–peyment,e–summon,e–litigasi,dan menyediakan naskah putusan secara elektronik.(Pasal 6A PERMA Nomor 4 Tahun 2019) Penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung pada setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasan hukum.(Pasal 4 ayat 4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019) Menyediadakan upaya hukum perlawanan (verzet) bagi tergugat yang perkaranya diputusverstekdalamtenggang waktu7hari setelah putusan dibertitahukan kepadanya.(Pasal 13 ayat 3a Nomor 4 Tahun 2019). Upaya hukum adalah mengajukan keberatan (Pasal 21 ayat 1 PERMANomor 2 Tahun 2015). Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. (Pasal 27 PERMA Nomor 2 Tahun 2015). Pemeriksaan perkara dilakukan denganHakimtunggal. ( Pasal 1 angka 3jo Pasal 9 ayat 1PERMA Nomor 2 Tahun 2015). Hitungan hari dihitung dengan hari kerja (Pasal 1 angka 4Perma4 Tahun2019). Memberikan kemungkinan bagi hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap milik tergugat dan/atau milik pengugat yang ada dalam penguasaan tergugat.
Dalam rangka pelaksanaan isi putusan, jangka waktu anmanning ditetapkan selama 7 hari.
Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana yaitu: Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Perkarayang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah. 3.Pejabat Pengadilan dan Kewenangannya Dalam gugatan sederhana terdapat 3 pejabat pengadilan yang mempunyai peran pentingyang sangat terkait dengannya. Pejabat tersebut ialah: a.Ketua Terkait dengan administrasi perkara GS, Ketua mempunyai tugas antara lain: Menunjuk Hakim untuk memeriksa perkara.(Pasal 9 ayat1PermaNomor 2 Tahun 2015 ). Mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.(Pasal 31 ayat 2aPermaNomor 4 Tahun 2019) Menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning.(Pasal 31 ayat 2bPermaNomor 4 Tahun 2019). Dalamhalkondisigeografistertentupelaksanaanaanmaningtidakdapat
dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b).(Pasal 31 ayat 2c PermaNomor 4 Tahun 2019). Memimpin eksekusi apabila putusan tidak dilaksanakan secara suka rela.(Pasal 31 ayat 3PermaNomor 4 Tahun 20192) Apabila ada yang melakukan upaya hukum keberatan, Ketua menetapkanMajelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. (Pasal 25 ayat 1PermaNomor 2 Tahun 2015) Dengan demikian terkait dengan GS ini, kinerja Ketua dimulai saat perkara sudah didaftar di kepaniteraan. b.Hakim