Slide 1 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 2 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 3 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous slide
Next slide
PELANGGARAN ACARA GUGATAN SEDERHANA
MENURUT PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 20191
H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
PENDAHULAN
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal, Mahkamah Agung, antara lain, telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang gugatan sederhana, selanjutnya disebut “GS”. Kedua PERMA tersebut, pada  pokoknya memberikan petunjuk teknis tentang prosedur mengajukan GS di pengadilan.
Tujuan diterbitkannya PERMA ini, yang paling penting, adalah untuk menjawab persoalan masyarakat mengenai hukum yang bersangkut paut dengan dunia bisnis yang biasanya dihadapkan dengan persoalan hukum di pengadilan yang sering berlangsung berteletele. Akan tetapi, meskipun sudah ada prosedur khusus tersebut, bisa saja terjadi sebuah pengadilan ternyata menerima perkara dengan kriteria GS berikut teknis pemeriksaannyatidak sesuai dengan kriteria penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PERMA dimaksud.
Secara teknis petunjuk yang terkandung dalam PERMA tersebut sebenarnya sudah detail. Akan tetapi, sesempurna apa pun suatu aturan, ketika bersentuhan dengan persoalan praktis di lapangan memang masih sering terdapat celah yang belum menjawab semua permasalahan di lapangan. Hal ini wajar, karena suatu aturan bersifat status sedangkan persoalan di lapangan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat. Dan, salah satu celah permasalahan yang tampaknya belum terjawab dalam PERMA tersebut, sehingga perlu diangkat dalam pembahasan ini, dalam hal ini bagaimana ketika ada suatu perkara yang telah memenuhi kriteria gugatan sederhana didaftar secara biasa. Dari uraian di atas penulis membuat rumusan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan ini sebagai berikut:
1. Bolehkah pengadilan mendaftar “perkara GS” dengan perkara biasa?
2. Bagaimana sikap hakim banding ketika menerima perkara tersebut ?
Dari rumusan masalah tersebut, selanjutnya penulis melakukan pembahasan dengan pendeketan normatif sosiologis.

PEMBAHASAN

Sebelum dilakukan analisis lebih lanjut, perlu diuraikan lebih dulu halhal normatif yang terkandung dalam aturan yang berkaitan dengan GS, dalam hal ini menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
1. Dasar Hukum
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengatur kepentingan beracara dengan gugatan sederhana ini Mahkamah Aung 2 kali telah membuat regulasi dengan menerbitkan payung hukum berupa peraturan Mahkamah Agung yaitu:
Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PERMA kedua diterbitkan tidak dimaksudkan untuk mencabut PERMA yang pertama (PERMA Nomor 2 Tahun 2015) tetapi hanya mengubah beberapa pasal yang ada.
Terdapat penambahan beberapa pasal dengan menyelipkan beberapa ketentuan sebagai pelengkap pasalpasal sebelumnya. Dengan demikian, dengan berlakunya PERMA Nomor 4 Tahun 2019, tidak berarti PERMA Nomor 2 Tahun 2015 harus ditinggalkan, melainkan tetap berlaku sehingga keduanya saling melengkapi satu sama lain. 
2. Pengaturan Pokok PERMA
Oleh karena PERMA tersebut menyangkut regulasi yang berkenaan hukum acara, maka harus menjadi pijakan pengadilan agama ketika  melakukan penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara apabila pendaftaran gugatan sederhana. Mengapa demikian, kerena hukum acara merupakan aturan main yang berlaku secara rigid. Konsekuensi akibat pelanggaran hukum acara, dipandang lebih serius dibanding pelangaran terhadap hukum meteriil. Rigiditas hukum acara tentu dimaksudkan agar tidak terjadi polarisasi penerapan aturan main dalam penyelesaian perkara.
Dengan mengacu kepada ketentuan PERMA tersebut, bahwa yang diatur oleh PERMA tersebut adalah halhal sebagai berikut:
Objek gugatan mengenai perkara cedera janji an/atau perbuatan melawan hukum. (Pasal 3 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015).Masingmasing subjek hukum (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecali mempunyai kepentingan hukum yang sama. (Pasal 4 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015).
Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana. (Pasal 4 ayat 2 PERMA Nomor 4 Tahun 2019).
Nilai gugatan yang sebelumnya 200 juta rupiah, berdasarkan Perma 4 Tahun 2019 menjadi 500 juta rupiah.
Membolehkan penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum penggugat dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat sama dengan pengadilan yang wilayah hukumnya mewilayahi tergugat. (Pasal 4 ayat 3a PERMA Nomor 4 Tahun 2019).
Membolehkan penggugat dan tergugat menggunakan fasilitas berperkara secara elektronik yang meliputi efiling, epeyment, esummon, elitigasi, dan
menyediakan naskah putusan secara elektronik. (Pasal 6A PERMA Nomor 4 Tahun 2019)
Penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung pada setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasan hukum. (Pasal 4 ayat 4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019)
Menyediadakan upaya hukum perlawanan (verzet) bagi tergugat yang perkaranya diputus verstek dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan  dibertitahukan  kepadanya. (Pasal 13 ayat 3a Nomor 4 Tahun 2019).
Upaya hukum adalah mengajukan keberatan (Pasal 21 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015).
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. (Pasal 27 PERMA Nomor 2 Tahun 2015).
Pemeriksaan perkara dilakukan dengan Hakim tunggal. ( Pasal 1 angka 3 jo Pasal 9 ayat 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015).
Hitungan hari dihitung dengan hari kerja (Pasal 1 angka 4 Perma 4 Tahun2019 ).
Memberikan kemungkinan bagi hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap milik tergugat dan/atau milik pengugat yang ada dalam penguasaan tergugat.
Dalam rangka pelaksanaan isi putusan, jangka waktu anmanning ditetapkan selama 7 hari.

Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana yaitu: Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundangundangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
3. Pejabat Pengadilan dan Kewenangannya
Dalam gugatan sederhana terdapat 3 pejabat pengadilan yang mempunyai
peran penting yang sangat terkait dengannya. Pejabat tersebut ialah:
a. Ketua
Terkait dengan administrasi perkara GS, Ketua mempunyai tugas antara lain:
Menunjuk Hakim untuk memeriksa perkara. (Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun
2015 ).
Mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima
surat permohonan eksekusi. (Pasal 31 ayat 2a Perma Nomor 4 Tahun 2019)
Menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
penetapan aanmaning. (Pasal 31 ayat 2b Perma Nomor 4 Tahun 2019).
Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat
dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b). (Pasal 31 ayat 2c
Perma Nomor 4 Tahun 2019).
Memimpin eksekusi apabila putusan tidak dilaksanakan secara suka rela. (Pasal 31
ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 20192)
Apabila ada yang melakukan upaya hukum keberatan, Ketua menetapkan Majelis
Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1
(satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. (Pasal 25 ayat 1 Perma Nomor
2 Tahun 2015)
Dengan demikian terkait dengan GS ini, kinerja Ketua dimulai saat perkara sudah
didaftar di kepaniteraan.
b. Hakim

 
BERITA LAIN SEPUTAR PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Berita yang disadur dari sumber berita PA Bantaeng, wajib mencantumkan alamat sumbernya

logofixfix
logo siana
Berakhlak
Picture of Edi Sudiawan
Edi Sudiawan

Admnistrator/Jurnalis/Editor

© tim_IT PA Bantaeng