Pengadilan Agama Bantaeng dibentuk dengan keadaan/kondisi saat itu yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura, sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dibentuklah Pengadilan Agama Bantaeng (saat itu bernama : Bonthain) berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
Pengadilan Agama Bantaeng merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar meliputi 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Bantaeng
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
VISI MISI PA BANTAENG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
WILAYAH HUKUM
STRUKTUR ORGANISASI
SEJARAH BERDIRI
DAFTAR MANTAN PIMPINAN
AGENDA KEGIATAN KANTOR
ALAMAT KANTOR
Adminisitrator, Jurnalis,Editor
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng