LAPORKAN...!!!!

Link Laporan Pengaduan Pelanggaran Aparatur Mahkamah Agung

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

LAPOR

A. SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ini ditemukannya alasan sebagai berikut :

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Bagian II.A-SK-KMA No. 2-144/KMA/SK/I/2023;

c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK-KMA No. 2-144/KMA/SK/I/2023.

2. Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi dan Dokumentasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. REGISTRASI

  1. Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk mengisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Lampiran IX – Formulir Keberatan).
  2. Petugas Informasi dan Dokumentasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi dan Dokumentasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan (Lampiran X – Register Keberatan) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;

c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :

(i) Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;

(ii) Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;

(iii) Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;

(iv) Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon informasi (Lampiran XI – Surat Tanggapan Keberatan).

3. Petugas Informasi dan Dokumentasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI.

4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan Atasan PPID.

Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Keberatan.
  2. Petugas Informasi memberikan salinan Formulir Keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di Register Keberatan.
  5. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  6. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Penyampaian Secara Online Kepada Badan Pengawasan MA Melalui Situs SIWAS

  • Buka situs https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
  • Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  • Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
    • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
    • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

     

  • Atau ikuti panduan lengkapnya disini : https://siwas.mahkamahagung.go.id/Panduan
AKSES TERKAIT

CARA PEROLEHAN INFORMASI

HAK HAK PEMOHON INFORMASI

BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI

PENGELOLA INFORMASI

Picture of Edi Sudiawan
Edi Sudiawan

Admnistrator/Jurnalis/Editor

© tim_IT PA Bantaeng