DASAR HUKUM
Dalam PERMA Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Layanan pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Pasal 1 (1) : Pemberian layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan pembebasan biaya perkara, Sidang di luar gedumg Pengadilan, dan Posbakum di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 1(4) Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Pasal 1(5) : Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Pasal 1(6) : Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Seperti dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 di bawah ini
DAFTAR LEMBAGA POSBAKUM PA BANTAENG
JENIS LAYANAN POSBAKUM
SYARAT MENERIMA LAYANAN POSBAKUM
LAPORAN BULANAN POSBAKUM
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© 2024-designed by tim IT PA Bantaeng