TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN BAGI PIHAK BERPERKARA
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Mengenakan Pakaian yang sopan
Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
Dilarang keras dan tidak diperkenankan untuk membawa Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar Ruang Sidang
Duduk Rapi dan Sopan di Ruang Sidang
Dilarang Makan dan Minum di Ruang Sidang
Dilarang Merokok baik di Ruang Sidang maupun di dalam Gedung Pengadilan
Wajib mematikan telepon Genggam selama di dalam Ruang Sidang
Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim memerintahkan anak tersebut dihadirkan dalam persidangan
Dilaranag menempelkan Pengumuman atau Brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan
TATA TERTIB BAGI PENGUNJUNG PENGADILAN/PERSIDANGAN
Wajib menghormati institusi Pengadilan dengan menaati semua tata tertib yang ditetapkan Pengadilan baik di dalam lingkungan Pengadilan termasuk Tata tertib dalam persidangan seperti diatas
Dilarang berbicara dengan Pengunjung yang lain selama sidang berlangsung
Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan atau menaggapi keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan
Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan
Dilarang berbicara keras atau membuat kegaduhan yang bisa mengganggu jalannya persidangan
Dilarang keluar masuk ruang Persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan
Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang Persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
AKSES CEPAT
PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN
HAK POKOK PENCARI KEADILAN
HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
Layanan Bantuan Hukum
Berperkara Prodeo
Brosur
Layanan Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berperkara Prodeo
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.