SEJARAH PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Pengadilan Agama Bantaeng dibentuk berdasarkan Perauran Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah  di luar Jawa dan Madura; sebagai respon terhadap keurtuhan saat itu. Pembentukan ini bertujuan untuk melaksanakan dan mengatur peradilan agama di wilayah Bantaeng dan sekitarnya, yang berkaitan dengan urusan keluarga yang berlandaskan hukum Islam. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1957

© tim_IT PA Bantaeng