
Bantaeng, 30 Juni 2025 – Pengadilan Agama Bantaeng berhasil menyelesaikan salah satu perkara perdata nomor 225/Pdt.G/2025/PA.Batg melalui proses mediasi yang berlangsung dengan baik dan penuh kekeluargaan. Mediator utama dalam proses ini adalah Hakim Mediator Amirullah Arsyad, S.H.I., M.H., yang mampu memfasilitasi kedua belah pihak sehingga tercapai kesepakatan damai.
Perkara yang berkaitan dengan sengketa keluarga ini akhirnya dihentikan dan dicabut secara resmi oleh kedua belah pihak setelah mereka sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdasarkan musyawarah mufakat. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sangat efektif dan mampu mempererat tali silaturahmi di masyarakat.
Hakim Mediator Amirullah Arsyad menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan hasil dari komunikasi yang konstruktif dan itikad baik dari kedua belah pihak. “Mediasi ini menunjukkan bahwa perdamaian dan kesepakatan bersama adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa, sehingga tidak perlu melalui proses persidangan yang panjang dan berlarut-larut,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Bantaeng mengapresiasi upaya mediasi ini dan berharap dapat terus meningkatkan pelayanan dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng