EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI JAMINAN
EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Dari segi jenisnya
LELANG (PENJUALAN UMUM)
PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI
PERLAWANAN PIHAK KETIGA (Derden Verzet)
PENANGGUHAN EKSEKUSI
PUTUSAN NON EXECUTABLE
Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non eksekutabel oleh Ketua Pengadilan Agama, apabila:
PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DAN KOGSINASI
Sumber :
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng