Day: 24 Desember 2020

MAHKAMAH AGUNG RAIH REKOR MURI

Bantaeng 24 Desember 2020, Di Penghujung tahun 2020, Mahkamah Agung RI mengukir prestasi dengan meraih Rekor MURI kategori “Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Terbanyak Secara Daring dalam 1 Tahun”. Penghargaan diserahkan MURI untuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA. Musababnya, Pusdiklat Menpim berhasil melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur sebanyak 16.893 peserta secara daring dalam satu tahun.

Penyerahan rekor MURI dilakukan oleh General Manager MURI Awan Raharjo kepada Ketua MA Muhammad Syariffudin. Penyerahan berlangsung di gedung tower lantai 2 Gedung MA, Rabu, 23 Desember 2020.
Ketua MA Muhammad Syariffudin menyatakan, memang Pusdiklat Menpim Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telah melaksanakan 269 jenis pelatihan dengan total jumlah peserta 16.963 pada 2020 ini. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) lantas meneliti dan memverifikasi pelaksanaan diklat dengan jumlah peserta 16.963 tersebut. Setelah diteliti dan diverifikasi dengan melalui serangkaian proses penelitian dan pengumuman baik di Indonesia maupun di dunia, MURI menyimpulkan dan memutuskan jumlah itu adalah jumlah terbanyak di seluruh dunia untuk pendidikan dan latihan yang dilaksanakan secara daring dalam satu tahun.

“Anugerah ini adalah kado akhir tahun yang indah bagi Mahkamah Agung, sekaligus sebagai salah satu upaya nyata kita dalam memenuhi kewajiban pendidikan dan pelatihan selama 20 jam pelajaran bagi masing-masing aparatur peradilan,” ujar Syarifuddin melalui rilis Humas MA di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Dia berpesan kepada seluruh para aparatur peradilan agar terus berlomba-lomba dalam kebaikan. Tujuannya, ujar Syarifuddin, supaya prestasi-prestasi seperti ini dapat diraih, dipertahankan, dan ditingkatkan. Bahkan kalau perlu, kata Syarifuddin, rekor yang diraih MURI saat ini bisa dipecahkan lagi di tahun-tahun mendatang.

Ketua MA juga berpesan agar inovasi-inovasi yang dilakukan MA dan badan peradilan di bawahnya untuk tetap berpegang pada nilai-nilai utama MA yang telah dirumuskan bersama. Nilai-nilai tersebut ada tujuh yakni kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Dengan berpegang pada nilai-nilai utama itu, saya yakin bahwa Mahkamah Agung mampu mewujudkan badan peradilan yang agung di Indonesia dan diakui juga oleh seluruh dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana menyampaikan tujuan penyerahan rekor MURI ini kepada MA adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada public agar memahami bahwa pandemi Covid-19 tidak membatasi adaptasi, inovasi, dan produktivitas kinerja institusi atau lembaga. “Dengan adanya pandemi Covid-19 tidak mengurangi produktivitas dan kinerja aparatur dalam menumbuhkan kesadaran profesionalisme dalam pencapaian target program Pusdiklat Menpim Mahkamah Agung,” ujar Jaya Suprana.(disadur dari sindonews.com)

SOSIALISASI PENANGANAN GRATIFIKASI DAN MANAJEMEN BENTURAN KEPENTINGAN

Kamis, 24 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bantaeng dilaksanakan sosialisasi tentang Sosialisasi Penanganan Gratifikasi dan benturan Kepentingan. Acara tersebut dengan menhadirkan Narasumber  yakni Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Muhammad Ali S.Ag, Wakil Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan, SHI dan Kamaruddin Amri, S.H dan dipandu oleh Hj, Marianti S.HI.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Muhammad Ali S.Ag, memberikan makalah tentang permasalahan Gratifikasi dan penanganannya di Lingkungan Peradilan terkhusus Pengadilan Agama Bantaeng dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian barang, ranat(discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas peginapan perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas  lainnya;

Lebih lanjut juga dipaparkan mengenai gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sementara dalam pasal 2 Undang Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme dijelaskan bahwa penyelenggara Negara adalah salah satunya adalah Hakim dan Pejabat lain yang memiliki fungsi tugas yang strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara. 

 Penanganan Benturan Kepentingan

Dalam materi selanjutnya mengenai Penanganan bentuan Kepentingan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Firlyanti Komalasari Mallarangan, S.HI, menyampaikan bahwa setiap aktiftitas yang kaitannya tugas dan pekerjaan tentu berpotensi memunculkan benturan Kepentingan, sehingga dibutuhkan sebuah kerjasama seluruh jajaran lembaga mulai dari pucuk pimpinan sampai dengan staff, disamping itu iklim/suasana tempat kerja yang kondusif tentunya memegang peranan penting pula untuk meminimalisir lahirnya benturan Kepentingan, sehingga sinergitas semua lini sangat dibutuhkan.

Agar dapat terwujud, dibutuhkan prinsip keterbukaan antara personal baik sebagai atasan kepada bawahan begitupula sebaliknya.Dengan prinsip keterbukaan tersebut tentunya meminimalisir lahirnya rasa kecurigaan yang kemudian menimbulkan antipati antara sesama pegawai ataupun antara Pimpinan dan bawahan, Iklim yang kondusif tentunya mendorong lahirnya semangat dan etos kerja yang akan tercermin pada kinerja dan prestasi lembaga mapun personal.

Sementara itu, Kamaruddin Amri, S.H, sebagai narasumber terakhir memaparkan bahwa ketika benturan kepentingan muncul maka jawaban atas permasalahan tersebut tetap berada dalam wilayah permasalahan tersebut, namun kembali lagi pada prinsip dan cara menyikapinya untuk melahirkan solusi/jawaban permasalahan tersebut.Yang dibutuhkan adalah bagaimana agar permasalahan tersebut tidak menjadi ;luas dan menjadi permasalahan besar yang justru menimbulkan permasalahan baru yang akan mengganggu kondusifitas lingkungan kerja yang tidak sehat.

"Sekecil apapun pemberian itu dari pihak lain yang berkepentingan dengan tugas pokok kita sebagai penegak Hukum, jangan pernah coba untuk menerimanya"
Muhammad Ali, S.Ag
KPA Bantaeng
"Membangun lingkungan kerja yang kondusif dibutuhkan untuk meminimalisir Benturan Kepentingan"
Firlyanti Komalasari S.HI
WKPA Bantaeng
"Menyikapi Permasalahan benturan Kepentingan dengan mencari solusi penyelesaian permasalahan agar tidak mejadi permasalahan besar"
Kamaruddin Amri, S.H
Hakim PA Bantaeng