Day: 16 Juli 2020

Pengadilan Agama Bantaeng Melaksanakan Sita Eksekusi di Wilayah Kecamatan Eremerasa

Selasa 14 Juli 2020 Pengadilan Agama Banteng melaksanakan Sita Eksekusi Berdasarkan 1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 79 K/Ag/2014 Tanggal 15 Juli 2014. 2. Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Batg Tanggal 01 Juli 2020.


Dalam kegiatan apel kesiapan anggota sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi di Wilayah Kecamatan Eremerasa dihadiri oleh Kabag OPS Polres Kab.Bantaeng, Kasat Sabhara, Kodim 1410, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Panitera Pengadilan Agama Bantaeng, Panmud Permohonan dan Panitera Pengganti. Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Bapak Ruslan Saleh.S.Ag.,M.H. menambahkan arahan bahwa bapak bapak yang terlibat dalam eksekusi ini dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan tetap menjaga keamanan . Kegiatan apel tersebut bertujuan sebagai bentuk pengecekan kekuatan anggota yang melaksanakan pengamanan.

Panitera Pengadilan Agama Bantaeng H.Andi Syamsil Bahri.S.H.,M.H. mengatakan Pengadilan Agama Bantaeng yang turut disaksikan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi bersama pemerintah setempat yang telah melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan surat penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Batg. terhadap sita eksekusi objek sengketa atas tanah kebun yang terletak di Kampung Ralang Desa Pabbentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.